WNA Bisa Urus Visa Kunjungan di Imigrasi Tarempa Anambas, Tarifnya Rp 500 Ribu

SHARE

 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Warga Negara Asing (WNA) kini sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA) saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tidak hanya itu, WNA dari daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, juga dapat mengajukan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan bebas visa kunjungan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di Anambas, Ispaisah, Rabu (8/2/2023) seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kabupaten Anambas.

"Ya untuk layanan keimigrasian warga negara asing khususnya e-VoA, saat ini sudah bisa dan kita sudah persiapkan," ucapnya.

Ia mengatakan, kemudahan layanan kunjungan WNA ini merupakan kebijakan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata keberlanjutan pada masa Pandemi Covid-19.

Hal itu dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023.

"Ini juga bagian hasil evaluasi pemanfaatan visa kunjungan saat kedatangan dan memperhatikan tren kunjungan orang asing. Maka perlu optimalisasi kebijakan dengan memperluas daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan," jelasnya.

Selain mengajukan permohonan visa, orang asing juga dapat melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan.

Untuk mengajukan permohonan tersebut, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id.

Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

"Dengan metode berbasis digital ini, akan semakin mempermudah permohonan dengan sekali proses melalui smartphone dan jaringan internet," terangnya.

Ispaisah menyebut, untuk tarif PNBP visa kunjungan saat kedatangan dan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA) dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB.

Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses.

"Setelah melakukan pembayaran dan keluar visanya, nanti orang asing itu datang dan tunjukkan visa itu ke petugas Imigrasi dan akan kita terbitkan izin tinggal dia selama di Indonesia," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Toni Wiswira menyambut baik terbitnya kebijakan layanan keimigrasian e-VoA bagi orang asing yang masuk ke Anambas.

Menurutnya, hal tersebut selain mempermudah pengurusan dokumen juga memberi keleluasaan waktu dan kenyamanan orang asing untuk berlibur ke Anambas.

"Dengan sudah bisanya e-VoA ini tentu sangat membantu kita para pemandu wisata. Ke depan informasi ini akan kami sosialisasikan ke para pemandu wisata lainnya agar para turis asing yang masuk ke Anambas semakin meningkat," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)


Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul WNA Bisa Urus Visa Kunjungan di Imigrasi Tarempa Anambas, Tarifnya Rp 500 Ribu, https://batam.tribunnews.com/2023/02/08/wna-bisa-urus-visa-kunjungan-di-imigrasi-tarempa-anambas-tarifnya-rp-500-ribu?page=2.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati