Imigrasi Sediakan Layanan Paspor Kilat Sehari Siap, Ini Biaya dan Syaratnya

SHARE

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi telah menyediakan layanan paspor kilat sehari siap.

Paspor percepatan ini, diperuntukkan bagi pemohon yang ingin bepergian ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak.

Lantas berapa biaya untuk mendapat layanan paspor percepatan ini?

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengungkap biaya untuk mendapat layanan paspor percepatan ini cukup besar.

Untuk biaya percepatan, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.

Biaya tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di luar dari itu, pemohon juga akan dikenakan biaya Rp 350 ribu untuk biaya buku paspor.

"Jadi totalnya untuk paspor percepatan ini, pemohon harus membayar Rp 1.350.000," paparnya.

Adapun syarat membuat paspor sehari jadi ini sama dengan pengajuan paspor secara regular dengan mengunjungi kantor imigrasi.

Pemohon wajib melengkapi dokumen KTP, Kartu Keluarga hingga ijazah atau buku nikah.

"Pemohon lansung saja bawa berkas ke kantor, wawancara dan berfoto langsung oleh petugas. Setelah pembayaran ke bank, buku paspor bisa siap 1 sampai 2 jam saja," ungkapnya lagi.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa juga terus gencar memperkenalkan aplikasi berbasis digital M-Paspor.

Khususnya warga Anambas, kini sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore dan Appstore.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengatakan, dengan adanya aplikasi M-Paspor semakin mempermudah masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara cepat.

"Pemohon cukup menggugah scan berkas ke dalam aplikasi, dengan begitu pemohon tidak perlu menunggu lama," ucapnya, Selasa (7/2/2023) usai sosialiasi deseminasi M-Paspor bersama stakeholder Anambas.

M-Paspor sendiri merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

Bahkan sebut Ispaisah, dengan M-Paspor pemohon juga dapat mengatur waktu guna mendapatkan antrian dan mengurangi penumpukan berkas di kantor Imigrasi.

"Dengan aplikasi ini juga semakin efektif dalam menghilangkan tindak penyalahgunaan paspor," sebutnya, di Aula Siantan Nur, Tarempa.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Imigrasi Sediakan Layanan Paspor Kilat Sehari Siap, Ini Biaya dan Syaratnya, https://batam.tribunnews.com/2023/02/08/imigrasi-sediakan-layanan-paspor-kilat-sehari-siap-ini-biaya-dan-syaratnya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman